NARASITIMOR COM | |Pemerintah Kabupaten Ende resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor BKPSDM.800/1673/PP/VI/2026 tentang Larangan Melakukan Siaran Langsung (Live Streaming) pada Media Sosial Selama Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, pada 3 Juni 2026 tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk menjaga profesionalisme, integritas, disiplin, serta produktivitas kerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta berbagai regulasi terkait pemanfaatan media sosial bagi ASN.
Bupati Ende menegaskan bahwa saat ini masih ditemukan penggunaan media sosial, khususnya fitur siaran langsung (live streaming), yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dan dilakukan pada jam kerja. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menurunkan citra instansi pemerintah maupun ASN di mata publik.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyampaikan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan yang berlaku kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
