Ia juga menambahkan bahwa biaya operasional perjalanan yang telah dikeluarkan selama proses pelaksanaan kegiatan belum mendapat penggantian.
“Material yang kami kasih sudah turun berupa pasir, batu, semen dan besi. Tapi sampai sekarang belum dibayar. Perjalanan selama ini juga tidak dibiayai,” tambahnya.
Terkait perubahan aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025, Ary Laka menegaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, regulasi tersebut hanya menahan pekerjaan fisik yang dikerjakan desa, bukan dana BUMDes.
“Setahu saya, perubahan PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu yang ditahan pekerjaan fisik yang dikerjakan desa. Dana BUMDes tidak ditahan. Tapi kebijakan desa ini perubahan dari aturan mana lagi, saya juga tidak tahu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rabasa Belum Berhasil dikonfirmasi Oleh Wartawan terkait pernyataan Ketua BUMDes tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
