Ia menjelaskan bahwa penentuan lembaga yang akan mengikuti akreditasi tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Nama-nama PKBM yang diusulkan ditentukan langsung oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PDM) baik di tingkat provinsi maupun pusat.
Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap lembaga yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesiapan teknis sesuai standar nasional pendidikan nonformal.
Dengan adanya peningkatan jumlah PKBM yang terakreditasi, diharapkan kualitas layanan pendidikan nonformal di Kabupaten Timor Tengah Selatan semakin meningkat.
PKBM memiliki peran penting dalam memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh jalur pendidikan formal.
Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus mendampingi lembaga-lembaga PKBM agar dapat memenuhi standar akreditasi, sehingga mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
