“Perkuat kedisiplinan ASN. Harus hadir bekerja pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Selain disiplin ASN, Bupati meminta koordinasi di bidang keuangan daerah diperkuat. Evaluasi terhadap pelaksanaan program juga harus dilakukan secara bertahap agar setiap persoalan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
“Lakukan evaluasi bertahap. Saya ingin ada laporan perkembangan yang konkret dari lapangan,” kata Eduard.
Bupati TTS menegaskan pelantikan Sekda bukan sekadar mengisi posisi yang kosong. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi bagian dari upaya memperkuat barisan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta Denny Nubatonis menjadi penggerak utama konsolidasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS.
Denny juga diminta memperkuat komunikasi antar-OPD serta membangun koordinasi dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga masyarakat.
“Jadilah Sekda yang mampu mendengar, merangkul, dan menyatukan. Pastikan seluruh mesin pemerintahan bergerak dalam satu arah dan satu tujuan,” tegas Eduard.
Dengan dilantiknya Denny Nubatonis sebagai Sekda TTS, pemerintah daerah berharap koordinasi birokrasi semakin solid dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih terarah.
Pemerintah Kabupaten TTS juga menargetkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Denny Nubatonis sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setda TTS. Ia termasuk salah satu pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik dalam rotasi jabatan Pemkab TTS pada Februari 2026.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
