Tidak masuknya Desa Lorotolus dalam daftar desa bertemuan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, jika benar terdapat pembangunan yang mangkrak dan tidak memberikan manfaat, seharusnya hal tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan pemeriksaan.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi sorotan utama, terlebih anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara.
Masyarakat Desa Lorotolus berharap Inspektorat Kabupaten Malaka dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme audit, termasuk alasan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap pembangunan yang diduga mangkrak di Desa Lorotolus.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Inspektorat Malaka guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









