narasitimor.com || Penegasan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena tentang komitmen menindak tegas manipulasi data kemiskinan seolah menggema keras di ruang rapat, namun terdengar sayup di pelosok Kabupaten Malaka.
Dalam Rapat Evaluasi Pendataan dan Program bagi Orang Miskin di Kupang, Jumat, 6 Februari 2026, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun yang mempermainkan data kemiskinan baik demi kepentingan politik maupun keuntungan pribadi akan diproses hukum.
“Memasukkan orang tidak miskin atau menyingkirkan orang miskin dari data adalah kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.
Namun, di Dusun Haliboho, Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, realitas pahit seolah berbicara lain.
Maria Bano, 71 tahun, seorang janda lansia, hidup bersama dua anaknya dalam sebuah gubuk reyot berdinding kayu lapuk dan beratap daun kering yang nyaris roboh.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
