Berdasarkan data yang dipaparkan Disdukcapil, jumlah penduduk Kabupaten Malaka kini telah mencapai 215.050 jiwa. Angka ini dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa daerah dengan jumlah penduduk antara 200.001 hingga 300.000 jiwa berhak atas 30 kursi DPRD.
“Jika merujuk pada data tersebut, maka secara aturan Kabupaten Malaka tidak hanya berpeluang, tetapi juga berpotensi wajib menambah jumlah kursi DPRD dari 25 menjadi 30 kursi,” tegasnya.
Meski demikian, proses penambahan kursi tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan tahapan lanjutan serta mekanisme teknis yang akan dijalankan oleh KPU Malaka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
