“Ini adalah bagian dari rencana kerja KPU RI. Kami di daerah hanya menindaklanjuti, tentu dengan menunggu data resmi seperti DAK2 yang dikirim dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara internal, KPU telah menyiapkan beberapa skenario desain dapil sebagai langkah antisipasi. Namun, semua itu masih bersifat perencanaan awal.
“Dalam KPU RI, kita diminta menyiapkan tiga model desain dapil. Tapi untuk pelaksanaannya tetap bergantung pada data resmi, terutama DAK2 yang menjadi dasar utama,” ujarnya.
Saat ini, jumlah kursi DPRD Kabupaten Malaka masih berada di angka 25 kursi. Jika jumlah penduduk berdasarkan DAK2 telah melampaui 200.001 jiwa, maka sesuai regulasi, jumlah kursi berpotensi bertambah menjadi 30 kursi.
“DAK2 sangat penting dalam menentukan penataan dapil dan alokasi kursi. Kalau sudah di atas 200.001 penduduk, maka ada peluang penambahan lima kursi,” jelas Stefanus.
Meski demikian, KPU Malaka menegaskan bahwa seluruh proses tetap menunggu arahan resmi dari KPU RI, sembari terus mempersiapkan data pendukung lainnya.
“Prinsip kami, tetap menunggu arahan sambil mempersiapkan segala kebutuhan,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
