Andri Bria mengungkapkan, terdapat sejumlah lahan yang telah dibalik menggunakan dana pemerintah, namun tidak ditanami atau dikelola lebih lanjut oleh pemiliknya.
Angerius juga menyoroti adanya temuan di mana masyarakat yang bekerja sebagai nelayan justru mendapat program balik tanah di lahannya, tetapi tidak memanfaatkannya untuk kegiatan pertanian.
“Bagaimana mungkin masyarakat yang bekerja sebagai nelayan, tanahnya dibalik oleh pemerintah, tetapi tidak dimanfaatkan? Saya menemukan langsung di lapangan ada tanah yang sudah dibalik, namun sampai sekarang tidak ditanam. Itu namanya mubazir,” ujarnya.
Andri Bria menilai, program yang menggunakan dana APBD harus tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memiliki komitmen serta kebutuhan untuk mengelola lahan pertanian.
Untuk itu, Angerius meminta Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian agar segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tanahnya sudah dibalik tetapi tidak dimanfaatkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
