Ia menegaskan bahwa ASN dengan kompetensi teknis seharusnya ditempatkan sesuai bidang keahliannya agar mampu mendorong efektivitas birokrasi dan percepatan pembangunan daerah.
“Tenaga teknis yang punya kemampuan tidak boleh ditempatkan di tempat yang bukan kompetensinya. Kalau seperti ini, kesannya hanya balas dendam dan mengamankan kepentingan,” tegasnya.
Alfred juga menilai sejumlah penempatan pejabat terkesan tidak tepat sasaran dan lebih didasarkan pada kedekatan pribadi daripada kemampuan dalam merancang serta menjalankan konsep pembangunan.
“Penempatan orang-orang tidak tepat dan asal suka tanpa pertimbangan kemampuan untuk menawarkan konsep pembangunan,” katanya.
Araksi pun mengingatkan agar kebijakan mutasi tidak dijadikan alat untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu di lingkaran kekuasaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









