Aliansi menilai kesimpulan itu prematur karena tidak menghadirkan ahli untuk menguji keaslian bukti, sehingga dinilai belum menjawab rasa keadilan publik.
Dalam selebaran yang dibagikan, aliansi menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan bukan persoalan pribadi, melainkan kejahatan struktural yang lahir dari relasi kuasa yang timpang dan budaya patriarki.
Mereka menilai penanganan kasus tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Aliansi menyatakan komitmennya untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual, penyalahgunaan kekuasaan, dan pembungkaman terhadap perempuan.
Mereka mendesak penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban demi menjaga marwah lembaga legislatif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay, menjelaskan bahwa pihak sekretariat tidak menolak audiensi. Namun, seluruh anggota DPRD sedang berada di daerah pemilihan masing-masing untuk mengikuti Musrenbang kecamatan hingga 6 Maret 2026.
“Kami sudah menerima surat kemarin, tetapi dalam surat tidak dicantumkan waktu agenda yang diminta serta alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Kami sudah menyiapkan surat jawaban, namun tidak tahu harus dikirim ke mana. Jadi bukan tidak mau menerima, tetapi belum bisa karena semua anggota DPRD sedang mengikuti Musrenbang,” jelas Novita di hadapan massa aksi.
Ia mempersilakan aliansi kembali mengirimkan surat resmi dengan mencantumkan alamat sekretariat dan nomor kontak agar audiensi dapat dijadwalkan setelah agenda Musrenbang selesai.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









