Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum DPRD Kupang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Aliansi Desak Aparat Usut Tuntas

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Aliansi Keadilan

Aliansi menilai kesimpulan itu prematur karena tidak menghadirkan ahli untuk menguji keaslian bukti, sehingga dinilai belum menjawab rasa keadilan publik.

Dalam selebaran yang dibagikan, aliansi menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan bukan persoalan pribadi, melainkan kejahatan struktural yang lahir dari relasi kuasa yang timpang dan budaya patriarki.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mereka menilai penanganan kasus tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :  Petani di NTT Ketiban Rezeki dari Program MBG

Aliansi menyatakan komitmennya untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual, penyalahgunaan kekuasaan, dan pembungkaman terhadap perempuan.

Mereka mendesak penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban demi menjaga marwah lembaga legislatif.

Baca Juga :  Alarm Bahaya! Komodo Jadi Komoditas Ilegal di Manggarai Timur

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay, menjelaskan bahwa pihak sekretariat tidak menolak audiensi. Namun, seluruh anggota DPRD sedang berada di daerah pemilihan masing-masing untuk mengikuti Musrenbang kecamatan hingga 6 Maret 2026.

“Kami sudah menerima surat kemarin, tetapi dalam surat tidak dicantumkan waktu agenda yang diminta serta alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Kami sudah menyiapkan surat jawaban, namun tidak tahu harus dikirim ke mana. Jadi bukan tidak mau menerima, tetapi belum bisa karena semua anggota DPRD sedang mengikuti Musrenbang,” jelas Novita di hadapan massa aksi.

Baca Juga :  Pilih Nomor 6! Yohanes Sason Helan Siap Pimpin Kopdit Swasti Sari Periode 2026–2028

Ia mempersilakan aliansi kembali mengirimkan surat resmi dengan mencantumkan alamat sekretariat dan nomor kontak agar audiensi dapat dijadwalkan setelah agenda Musrenbang selesai.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan