narasitimor.com || Pemerintah Desa Badarai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, akhirnya menuntaskan pembayaran insentif perangkat desa yang sempat tertunda pada Tahap IV Tahun Anggaran 2024.
Pembayaran tersebut direalisasikan pada Kamis, 26 Februari 2026, termasuk pelunasan honor kepada Gregorius Teti untuk Tahap III dan IV dengan total sebesar Rp6.000.000.
Pelunasan tunggakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Desa Badarai dan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Desa Badarai pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati Malaka menegaskan agar pemerintah desa segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran yang tertunda.
Penegasan itu disampaikan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan stabilitas pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan dengan baik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
