Bahkan, proses penjaringan tersebut disebut dilakukan secara tertutup tanpa terlebih dahulu mengaktifkan kembali perangkat desa lama yang sebelumnya dinonaktifkan.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila pemerintah desa hendak melakukan penjaringan dan seleksi calon perangkat desa, maka perangkat desa lama yang dinonaktifkan seharusnya terlebih dahulu diaktifkan kembali agar dapat menjalankan tahapan penjaringan secara sah.
“Jika ingin melakukan penjaringan calon perangkat desa, maka perangkat desa lama yang dinonaktifkan harus diaktifkan kembali terlebih dahulu agar dapat menjalankan proses penjaringan,” ujar salah satu perangkat Desa Lorotolus yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi di mana perangkat desa lama belum diaktifkan kembali, namun tahapan penjaringan telah dilaporkan berjalan, memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam proses administrasi.
Ia menilai situasi tersebut berpotensi menyesatkan pemerintah daerah.
“Perangkat desa lama belum diaktifkan kembali, tetapi sudah ada laporan bahwa penjaringan calon perangkat desa telah dilakukan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan diduga tidak sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Selain itu, proses pembentukan panitia serta tahapan penjaringan calon perangkat desa juga diduga dilakukan secara tidak transparan karena tidak melibatkan perangkat desa lama yang semestinya memiliki peran dalam administrasi pemerintahan desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
