“Ada korban yang mampu ke Polres untuk melapor, tetapi ada juga yang tidak sempat karena alasan jangkauan, kesibukan dan kondisi fisik,” ujar Gede.
Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu, jajaran Propam berupaya turun langsung ke lapangan untuk memperoleh informasi dan melakukan pengecekan.
Terlebih, kata dia, informasi yang diterima dapat berkaitan dengan dugaan tindakan oknum anggota Polri yang dilakukan di luar kedinasan atau di luar perintah pimpinan, termasuk persoalan yang menyangkut dugaan perbuatan asusila maupun persoalan ingkar janji menikah.
Namun, setiap informasi tersebut tetap perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan fisik terbatas, di situlah kami sebagai pihak Unit Propam bertindak sesuai tugas pokok dan pekerjaan,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
