Tak hanya itu, Venantius kembali menegaskan pentingnya pengawasan belajar anak di rumah. Orang tua dan masyarakat diminta berperan aktif mendampingi anak-anak belajar setiap hari pada pukul 18.00 hingga 20.00 WITA.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan untuk mematuhi arahan Bupati Ende terkait penggunaan media sosial selama jam kerja.
Menurutnya, fokus utama ASN saat berada di sekolah adalah memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal kepada peserta didik, sehingga penggunaan media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan perlu dihindari selama jam kerja.
Selain memberikan penguatan terkait mutu pendidikan, Venantius juga menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan peran komite sebagai mitra strategis sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh para kepala sekolah, pengawas sekolah, dan unsur dewan pendidikan sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kecamatan Pulau Ende.
Komitmen tersebut memuat 13 poin penting, di antaranya memastikan tidak ada anak yang putus sekolah, menjadikan kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran, menciptakan sekolah yang bebas dari perundungan, narkoba, kekerasan, judi online, pornografi, dan tawuran, serta meningkatkan kemampuan guru dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
