Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan panitia desa, serta pengumpulan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah. Selain itu, pemerintah desa diharapkan memfasilitasi proses pengukuran lahan oleh petugas BPN.
Terkait biaya, Afon menegaskan bahwa program PTSL pada dasarnya gratis. Namun, terdapat biaya persiapan maksimal sebesar Rp450.000 untuk wilayah NTT sesuai SKB Tiga Menteri, yang mencakup pengadaan patok, materai, dan fotokopi dokumen. Biaya ini dikelola oleh pemerintah desa, bukan oleh BPN.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika pemerintah desa tidak menjalankan perannya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum serta mengganggu pelaksanaan Program Strategis Nasional.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, ini bisa dilaporkan ke Ombudsman atau Inspektorat,” ujarnya.
Afon juga mengakui adanya sejumlah hambatan dalam proses pendaftaran tanah di desa, seperti sengketa lahan, batas tanah yang belum jelas, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum adanya standar dokumen yang baku. Meski demikian, ia menilai hambatan tersebut dapat diatasi melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, sosialisasi yang intensif, serta penyusunan administrasi yang lebih tertib.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa harus memiliki nalar kritis dan komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat.
“Peran pemerintah desa sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat atas tanah. Ini adalah langkah mendasar untuk menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan warga Desa Maktihan,” tutup Afon Nahak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
