Meski demikian, pendaftaran tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan karena setiap pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperluas pelayanan, Eduardus telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malaka guna mendorong rapat koordinasi lintas sektor dan pembentukan agen hingga tingkat desa.
“Harapan kami, setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, segera dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor agar pembentukan agen ini bisa menjangkau seluruh wilayah, mulai dari desa, kecamatan sampai kabupaten. Dengan begitu, masyarakat yang tidak memiliki HP juga bisa dibantu untuk mengakses layanan Perlinsos,” tutup Eduardus.
Melalui Portal Perlinsos dan dukungan para agen, masyarakat Malaka diharapkan semakin mudah mengakses layanan perlindungan sosial tanpa terkendala keterbatasan teknologi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
