Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Benarkah Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya!

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ilustrasi Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS kesehatan

NARASITIMOR.COM || Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa mulai April 2026 seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, informasi tersebut dipastikan belum sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Permudah Akses JKN, BPJS Kesehatan Hadirkan PANDAWA 24 Jam Lewat Program 8 Quick Wins

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga kini aturan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang sudah lama diterapkan.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan,” jelas Rizzky pada Senin (6/4/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang menyebutkan bahwa setiap bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Baca Juga :  Hadirkan ILP di Pustu Umalawain, Kapus Weliman Tekankan Layanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Malaka

Jika didaftarkan dalam periode tersebut, maka status kepesertaan akan langsung aktif.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan