NARASITIMOR.COM || Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa mulai April 2026 seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, informasi tersebut dipastikan belum sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga kini aturan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang sudah lama diterapkan.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan,” jelas Rizzky pada Senin (6/4/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang menyebutkan bahwa setiap bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Jika didaftarkan dalam periode tersebut, maka status kepesertaan akan langsung aktif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





