Wali Kota juga menekankan pentingnya musyawarah di tingkat kelurahan agar program yang diusulkan benar-benar mencerminkan skala prioritas.
Pemerintah Kota Kupang menetapkan komposisi pembangunan dengan porsi 80 persen untuk infrastruktur, 10 persen sosial budaya, dan 10 persen ekonomi.
“Kata kuncinya adalah tepat sasaran. Program yang ditetapkan harus benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini memperkuat pola perencanaan bottom-up, di mana arah pembangunan disusun berdasarkan aspirasi masyarakat.
Seluruh OPD diminta menyelaraskan penyusunan program Tahun 2027 dengan hasil Musrenbang kelurahan dan kecamatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









