Pengurus Yayasan New Genesis berharap Pemerintah Kota Kupang dapat memberikan dukungan, khususnya terkait akses dan rekomendasi resmi untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan inisiatif yang dihadirkan melalui gerakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang terbuka untuk berkolaborasi karena program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka HIV/AIDS serta memperkuat perlindungan anak dan remaja.
“Kami mengapresiasi langkah Yayasan New Genesis. Program ini sangat strategis dan berpotensi dikolaborasikan bersama pemerintah, khususnya dalam pencegahan HIV/AIDS dan edukasi bagi remaja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kupang akan membuka ruang koordinasi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).
Pihak yayasan juga diminta menyiapkan timeline kegiatan, proposal kerja sama, serta materi publikasi untuk dikoordinasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika guna mendukung penyebaran informasi secara efektif.
Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang menambahkan bahwa puskesmas selama ini telah aktif melakukan edukasi ke sekolah-sekolah. Namun, kolaborasi dengan komunitas dinilai dapat memperkuat pendekatan yang lebih adaptif dan dekat dengan kalangan remaja.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian jadwal dengan pihak sekolah agar kegiatan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat sinergi. Di akhir pertemuan, Wakil Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk mendukung pelaksanaan event “Pasca Pelajar” serta mendorong kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan generasi muda Kota Kupang yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









