“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan keberkahan bagi kita semua dalam membangun Kota Kupang yang damai, rukun, dan harmonis,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Kupang, Muhammad MS., mengapresiasi pesan yang disampaikan Wali Kota Kupang.
Menurutnya, semangat untuk saling memaafkan dan mengakui kesalahan adalah fondasi utama dalam menjaga persatuan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya semangat kebersamaan dalam membangun daerah.
Menurutnya, jika ingin mencapai tujuan besar, maka seluruh elemen masyarakat harus berjalan bersama.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Antonius Nggaa Rua, menyampaikan bahwa Halal Bihalal merupakan ruang spiritual yang sangat penting untuk membuka hati, mempererat hubungan kemanusiaan, serta memperkuat persaudaraan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang atas upayanya dalam menjaga kerukunan umat beragama melalui berbagai kegiatan keagamaan dan sosial, termasuk safari Ramadan yang dinilai berhasil mempererat hubungan antarumat beragama di Kota Kupang.
Acara Halal Bihalal 1447 Hijriah tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan kepada sejumlah masjid dan yayasan sebagai bentuk kepedulian bersama dalam mendukung kegiatan keagamaan serta memperkuat nilai-nilai solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kota Kupang H. Muhammad MS., Sekretaris Umum MUI Provinsi NTT Husen Anwar, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Kupang H. Alimudin, perwakilan Kapolresta Kupang Kota AKP Daeng Jumadi, S.H., Ketua PHBI Kota Kupang Bustaman, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi NTT Ir. Theodorus Widodo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang Antonius Nggaa Rua, serta penceramah Ustaz Muhamad Qodrih.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









