Menjelang akhir sambutannya, Christian Widodo secara khusus meminta doa dari para calon jamaah haji untuk dirinya, Wakil Wali Kota, dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang agar dapat memimpin dengan bijaksana.
“Saya tidak minta macam-macam. Saya hanya minta diberikan kebijaksanaan setiap hari untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah,” katanya.
Momentum pelepasan itu terasa semakin menyentuh ketika Wali Kota menutup sambutannya dengan sebuah kalimat reflektif.
“Perjalanan haji tidak hanya tentang sampai di Tanah Suci, tetapi pulang dengan hati yang lebih suci,” ucapnya perlahan.
Kalimat sederhana namun mendalam tersebut menjadi penegasan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan spiritual untuk memperbaiki hati, memperkuat iman, dan menjadi pribadi yang lebih baik sepulang dari Tanah Suci.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Kupang, Marhaban Adhang, menyampaikan bahwa seluruh jamaah haji Kota Kupang telah dinyatakan sehat dan siap diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia menjelaskan, dari total 159 jamaah, terdiri dari 59 laki-laki dan 100 perempuan. Jamaah tertua berusia 84 tahun, sedangkan jamaah termuda berusia 18 tahun.
Menurutnya, jamaah haji Kota Kupang dijadwalkan berangkat dari Kupang menuju Surabaya pada 10 Mei 2026 sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2026.
Marhaban juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap pelayanan jamaah haji, baik secara moral maupun material.
“Kami berharap para jamaah turut mendoakan Bapak Wali Kota dan Kota Kupang agar tetap menjadi kota yang damai, toleran, dan semakin maju,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









