Dalam kesempatan itu, ia juga memperkenalkan terobosan baru dalam sistem perencanaan pembangunan Kota Kupang.
Mulai tahun anggaran 2027, setiap kelurahan akan memiliki pagu indikatif sebesar Rp500 juta dalam bentuk program yang melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Skema ini bukan berupa dana tunai yang ditransfer ke kelurahan, melainkan alokasi program yang dapat dipilih berdasarkan hasil Musrenbang.
Pemerintah kelurahan bersama warga diberi kewenangan menentukan prioritas kebutuhan, seperti pembangunan jalan, drainase, sumur, perbaikan puskesmas, hingga fasilitas pendidikan.
Sebagai contoh, jika satu kelurahan mengusulkan pembangunan jalan senilai Rp200 juta melalui Dinas PUPR, maka sisa Rp300 juta dapat dimanfaatkan untuk program lain di OPD berbeda, seperti sektor kesehatan atau pendidikan, hingga mencapai total pagu Rp500 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









