Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Lintas Kelurahan Perbaiki Jalan di Depan GOR, Pemkot Dinilai “Tertidur”

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Warga Perbaiki Jalan di Depan GOR Oepoi Kota Kupang

“Ironis, ini tepat di depan aset pemerintah, tapi justru masyarakat yang harus turun tangan,” ujarnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa pemerintah kota kurang responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kritik pun mengarah pada lemahnya implementasi kebijakan, di mana janji perbaikan infrastruktur tidak diikuti dengan realisasi di lapangan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Sam Ratulangi Kupang, Ini Penyebab Dugaan Polisi

Secara hukum, kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur jalan merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Dorong Pelaku Usaha Lebih Maju, Pemkot Apresiasi Expo UMKM di Festival Paskah GMIT

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang layak, tepat waktu, dan berkeadilan.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur, terlebih di area strategis milik pemerintah, dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama NarasiTimor.Com Dengan Gama Feroh. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Gama Feroh.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan