Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mutasi 100 ASN oleh Bupati TTS Tuai Sorotan, Araksi NTT Sebut Sarat Kepentingan

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Araksi NTT

NARASITIMOR.COM || Kebijakan mutasi terhadap 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan administrator dan pengawas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai sorotan dari berbagai pihak.

Mutasi ASN tersebut dinilai berpotensi melemahkan roda pemerintahan apabila tidak didasarkan pada kapasitas dan kompetensi pejabat yang ditempatkan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 100 ASN itu dipimpin langsung oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS.

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Baca Anak, Pemkab TTS Resmi Kukuhkan Bunda Literasi

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor BKPSDMD.31.03.03/821/22/IV/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan administrator serta jabatan pengawas.

Kebijakan mutasi pejabat eselon III dan IV itu mendapat sorotan dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT (Araksi).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan