NARASITIMOR.COM || Kebijakan mutasi terhadap 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan administrator dan pengawas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai sorotan dari berbagai pihak.
Mutasi ASN tersebut dinilai berpotensi melemahkan roda pemerintahan apabila tidak didasarkan pada kapasitas dan kompetensi pejabat yang ditempatkan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 100 ASN itu dipimpin langsung oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor BKPSDMD.31.03.03/821/22/IV/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan administrator serta jabatan pengawas.
Kebijakan mutasi pejabat eselon III dan IV itu mendapat sorotan dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT (Araksi).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









