Ada warga penerima bantuan yang meninggal dunia, pindah alamat, atau sudah tergolong mampu sehingga perlu digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan.
Karena itu, Agustinus meminta pemerintah desa benar-benar serius menjalankan proses verifikasi dan validasi data melalui forum musyawarah RT, dusun, hingga desa.
“Kalau pemutakhiran berjalan baik, maka akan ada perubahan Keluarga Penerima Manfaat sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Agustinus juga menyoroti peran pendamping PKH yang dinilai harus lebih aktif dalam mendampingi proses pembaruan data masyarakat miskin.
Menurut dia, pendamping sosial memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan warga penerima bantuan di lapangan.
“Pendamping PKH jangan pasif. Mereka harus ikut memastikan data masyarakat benar-benar sesuai fakta,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
