Pemerintah juga menyediakan sejumlah mekanisme pembaruan data, baik melalui RT/RW, musyawarah desa, operator desa melalui aplikasi SIKS-NG, pendamping PKH, hingga aplikasi Cek Bansos dengan fitur usul dan sanggah.
Seluruh data usulan nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah desa, Dinas Sosial, dan BPS sebelum ditetapkan sebagai data resmi penerima bantuan sosial.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
