Indeks

Bayar Kartu Kuning sejak 2012, Pemilik Angkutan di Malaka Kaget Datanya Tak Terdaftar

Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ilustrasi Jasa Raharja

Demang mengaku awalnya pihak Jasa Raharja menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar karena tidak memiliki kartu kuning. Namun setelah dokumen dikirimkan, alasan lain kembali muncul.

“Setelah saya kirim kartu kuning, mereka bilang kendaraan ini tidak punya izin trayek dan saya diminta urus ke Dinas Perhubungan,” katanya.

Saat mendatangi Dinas Perhubungan, Demang mengaku tidak mendapatkan kepastian.

Ia kemudian kembali ke pihak Jasa Raharja, tetapi justru mendapat penjelasan baru bahwa kendaraan tersebut dianggap sebagai mobil pribadi karena menggunakan pelat putih.

“Kalau mobil pribadi, kenapa di dokumen tertulis kendaraan angkutan? Kendaraan ini dipakai mengangkut penumpang, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version