Demang juga mempertanyakan status pembayaran kartu kuning yang menurutnya telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2025.
Ia mengaku sempat terlambat membayar selama beberapa bulan, namun tidak pernah mendapat teguran ataupun denda.
“Kalau memang kendaraan ini dianggap pribadi, lalu kenapa setiap tahun saya tetap bayar kartu kuning?” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku terkejut setelah mengecek data kendaraan di Dinas Perhubungan Kupang. Dari hasil pengecekan, kartu kuning kendaraan miliknya disebut tidak tercatat dalam sistem.
“Kalau pembayaran dari 2012 sampai 2025 tidak masuk sistem, lalu uang yang saya bayar ke mana? Saya menduga ada oknum yang mengambil pembayaran tersebut,” ujarnya.
Pihak Jasa Raharja diketahui telah menerbitkan surat penolakan resmi atas pengajuan santunan korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
