Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bayar Kartu Kuning sejak 2012, Pemilik Angkutan di Malaka Kaget Datanya Tak Terdaftar

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ilustrasi Jasa Raharja

Demang juga mempertanyakan status pembayaran kartu kuning yang menurutnya telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2025.

Ia mengaku sempat terlambat membayar selama beberapa bulan, namun tidak pernah mendapat teguran ataupun denda.

“Kalau memang kendaraan ini dianggap pribadi, lalu kenapa setiap tahun saya tetap bayar kartu kuning?” katanya.

Lebih lanjut, ia mengaku terkejut setelah mengecek data kendaraan di Dinas Perhubungan Kupang. Dari hasil pengecekan, kartu kuning kendaraan miliknya disebut tidak tercatat dalam sistem.

Baca Juga :  Waspada! Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Diprediksi Terjang Wilayah NTT hingga Malam

“Kalau pembayaran dari 2012 sampai 2025 tidak masuk sistem, lalu uang yang saya bayar ke mana? Saya menduga ada oknum yang mengambil pembayaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Rayakan Tri Hari Suci dan Paskah 2026, Kadis PMD Ajak Warga Bangun Kabupaten Malaka Mulai dari Desa

Pihak Jasa Raharja diketahui telah menerbitkan surat penolakan resmi atas pengajuan santunan korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan