NARASITIMOR.COM || Polemik santunan kecelakaan kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Diduga Seorang korban kecelakaan berinisial SDEK (17), warga Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, dikabarkan belum menerima santunan dari Jasa Raharja setelah insiden yang terjadi pada 1 April 2026 lalu.
Kasus ini memicu kritik dari pemilik kendaraan, Ida Oktovianus Demang, yang mempertanyakan kejelasan aturan perlindungan bagi penumpang angkutan umum.
Menurut Demang, kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut selama ini digunakan sebagai angkutan penumpang dan rutin membayar kartu kuning setiap tahun.
“Di kartu kuning sudah jelas tertulis kendaraan ini diperuntukkan bagi angkutan penumpang sebanyak 12 orang, termasuk sopir dan konjak,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









