Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bayar Kartu Kuning sejak 2012, Pemilik Angkutan di Malaka Kaget Datanya Tak Terdaftar

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ilustrasi Jasa Raharja

NARASITIMOR.COM || Polemik santunan kecelakaan kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Diduga Seorang korban kecelakaan berinisial SDEK (17), warga Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, dikabarkan belum menerima santunan dari Jasa Raharja setelah insiden yang terjadi pada 1 April 2026 lalu.

Kasus ini memicu kritik dari pemilik kendaraan, Ida Oktovianus Demang, yang mempertanyakan kejelasan aturan perlindungan bagi penumpang angkutan umum.

Menurut Demang, kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut selama ini digunakan sebagai angkutan penumpang dan rutin membayar kartu kuning setiap tahun.

Baca Juga :  Tragis! Mahasiswa Asal Sabu Raijua Tewas dalam Kecelakaan di Kampus Undana Kupang

“Di kartu kuning sudah jelas tertulis kendaraan ini diperuntukkan bagi angkutan penumpang sebanyak 12 orang, termasuk sopir dan konjak,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan