Dalam surat tersebut, peristiwa kecelakaan disebut sebagai kecelakaan tunggal. Namun menurut Demang, alasan itu tidak tepat karena korban berstatus sebagai penumpang angkutan.
“Korban tercatat sebagai penumpang di kendaraan angkutan. Jadi tidak bisa langsung disebut kecelakaan tunggal,” katanya.
Ia juga mengaku sempat mendapat informasi bahwa santunan sebenarnya dapat dibayarkan apabila pembayaran kartu kuning dilakukan hingga bulan terjadinya kecelakaan.
“Kalau memang ada aturan seperti itu, berarti santunan sebenarnya bisa dibayar. Jadi kenapa sekarang tidak diberikan?” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jasa Raharja belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









