Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bayar Kartu Kuning sejak 2012, Pemilik Angkutan di Malaka Kaget Datanya Tak Terdaftar

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ilustrasi Jasa Raharja

Dalam surat tersebut, peristiwa kecelakaan disebut sebagai kecelakaan tunggal. Namun menurut Demang, alasan itu tidak tepat karena korban berstatus sebagai penumpang angkutan.

“Korban tercatat sebagai penumpang di kendaraan angkutan. Jadi tidak bisa langsung disebut kecelakaan tunggal,” katanya.

Ia juga mengaku sempat mendapat informasi bahwa santunan sebenarnya dapat dibayarkan apabila pembayaran kartu kuning dilakukan hingga bulan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga :  Satu Tahun Kepemimpinan, SBS–HMS Komitmen Bangun Malaka Lebih Maju

“Kalau memang ada aturan seperti itu, berarti santunan sebenarnya bisa dibayar. Jadi kenapa sekarang tidak diberikan?” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jasa Raharja belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan