narasitimor.com || Kabar mengejutkan mencuat dari Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Penjabat (Pj) Desa Lorotolus diduga melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang desa.
Polemik ini semakin memanas setelah beredar informasi bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah lebih dulu diterbitkan sebelum adanya rekomendasi dari Camat Wewiku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberhentian perangkat Desa Lorotolus disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi yang lazim. Bahkan pada awalnya, Camat Wewiku dikabarkan belum mengetahui adanya pemberhentian tersebut dan belum mengeluarkan rekomendasi resmi.
Namun, beberapa hari setelah isu ini viral dan menjadi perbincangan publik, rekomendasi dari camat justru terbit.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
