Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

JOIN NTT dan SPRI Minta Polres Flotim Hormati Kebebasan Pers

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Join NTT dan SPRI NTT

Dalam keterangannya, Joey juga mengimbau Fidelis Patman Werang menggunakan hak jawab atau mengadukan sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.

“JOIN NTT siap memfasilitasi mediasi melalui Dewan Pers,” katanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

JOIN NTT berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan taat asas hukum dalam menangani laporan tersebut.

Baca Juga :  HUT Satpol PP Ke-76, TTS Siap Terima Tamu dari Berbagai Kabupaten di NTT

Sementara itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI NTT), Bony Lerek, turut memberikan tanggapan terkait laporan terhadap media tersebut.

Bony menegaskan, sengketa pemberitaan semestinya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pers.

Baca Juga :  Viral! Guru Honorer di NTT yang Disebut Digaji Rp200 Ribu Ternyata Sudah Terima Tunjangan

“Menurut saya, langkah hukum yang dilakukan Patman Werang dengan melaporkan produk jurnalistik Portal NTT dan Poros NTT merupakan langkah yang salah alamat dan patut diduga sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak serta-merta diproses sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Jalan Lintas Batas RI–Timor Leste Rusak Berat, Warga Malaka Minta Perhatian Presiden Prabowo Subianto

Menurut Bony, laporan polisi baru dapat ditempuh apabila terdapat unsur serangan pribadi atau penghinaan yang bersifat ad hominem di luar konteks karya jurnalistik.

“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sendiri,” tambahnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan