Narasitimor. Com | | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan Laporan Informasi serta Surat Perintah Penyelidikan yang telah diterbitkan. Tim kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa legalitas perdagangan.
Operasi lapangan dipimpin langsung oleh IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT. Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi usaha, diketahui bahwa rokok-rokok tersebut diperoleh dari seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 9.271 bungkus atau setara dengan 185.420 batang rokok yang diduga tidak memiliki izin legalitas perdagangan. Ribuan rokok tersebut terdiri dari beberapa merek, yakni MANRY sebanyak 1.910 bungkus, HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus, serta HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan berbeda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









