Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rokok Diduga Tak Berizin Beredar di Empat Kabupaten, Ditreskrimsus Polda NTT Lakukan Penindakan

Avatar photo
Reporter : Rizal Atqia Editor: Redaksi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga ketertiban perdagangan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” tegas Kombes Hans di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, guna memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca Juga :  Mengabdi 80 Tahun untuk Negeri, Polres Ende Tegaskan Komitmen Melayani Masyarakat

Lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda NTT masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan