Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga ketertiban perdagangan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” tegas Kombes Hans di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, guna memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda NTT masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









