NARASITIMOR.COM || Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Properti (PPO) Polda Nusa Tenggara Timur kembali bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual verbal yang terjadi di wilayah Kota Kupang.
Dalam penanganan kasus tersebut, Tim Zero yang dipimpin IPDA Maksimus Banase, S.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial YN pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan melalui media sosial.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pendekatan kepada korban melalui akun palsu di Messenger Facebook dan mengajak korban untuk menjalin hubungan perselingkuhan serta melakukan hubungan badan,” ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Menurutnya, pelaku diduga menggunakan modus dengan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya telah memiliki kesepakatan dengan suami korban untuk saling bertukar pasangan. Namun saat dimintai bukti percakapan, pelaku mengaku seluruh pesan telah dihapus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









