Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa pelaku maupun korban sebelumnya tidak pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui media sosial menggunakan akun palsu.
“Yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga dan memiliki lima orang anak. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif serta seluruh rangkaian komunikasi yang dilakukan oleh terduga pelaku,” lanjutnya.
Kasus tersebut kini telah ditangani Subdit I Perempuan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal secara langsung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, pelecehan verbal, maupun bentuk kejahatan siber lainnya. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial guna mencegah terjadinya tindak pidana berbasis digital yang dapat merugikan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









