Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTS Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Waris di Batu Putih, Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ketua Tim Penasihat Hukum, Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H.,

NARASITIMOR.COM || Kuasa hukum Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae mengapresiasi langkah penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) yang dinilai serius mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan pembagian waris di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Wartawan di NTT, Pengacara TTS Minta Kapolda Bertindak Tegas

Apresiasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum, Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H., terkait proses penyidikan atas laporan polisi nomor LP/B/53/I/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan itu disangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Pelayanan Air Minum Macet, Masyarakat Meradang! Begini Penjelasan Dirut PERUMDA TTS

Samuel mengatakan, tim penasihat hukum menemukan tiga kejanggalan dalam surat pernyataan pembagian waris yang dibuat pada tahun 2022 tersebut.

“Pertama, tanda tangan almarhumah Ni Kompian Latri tidak identik. Kedua, tanda tangan dan paraf kedua klien kami juga tidak identik karena sejak awal mereka mengaku tidak pernah mengetahui maupun menandatangani surat tersebut,” ujar Samuel kepada media, Kamis (28/5/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan