Kanit Pidum Polres TTS, Aipda Pance Sopacua melalui Penyidik Brigpol Yerimot H. Nabu menjelaskan, pihaknya telah mengambil keterangan dari pelapor Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan saksi Haromi Wanasita Liukae.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Desa Oebobo Yusuf Ibrahim Selan, perangkat desa Semrid Yanto Nabuasa dan Yohanes Lelang Aya, pihak BRI Cabang Soe Diana Nuban, suami terlapor Muhamad Mahdi Hadi Isu, serta terlapor Wahyuni Kurniawati Liukae.
Untuk melengkapi proses penyidikan, penyidik berencana mengirim surat undangan klarifikasi kepada pihak notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dokumen yang dipersoalkan.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen waris diketahui kerap memicu sengketa hukum berkepanjangan di berbagai daerah. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana penjara sesuai ketentuan KUHP terbaru.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









