Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTS Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Waris di Batu Putih, Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ketua Tim Penasihat Hukum, Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H.,

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa surat tersebut tidak pernah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Batu Putih.

Berdasarkan hasil verifikasi di kantor kecamatan, dokumen dimaksud tidak tercatat dalam buku register resmi.

Meski mengapresiasi langkah penyidik, Samuel meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan mendalami seluruh fakta agar kasus tersebut menjadi terang.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Staf Dukcapil TTS Diduga Buat Konten Saat Jam Kerja

“Kami meminta penyidik serius melakukan pengembangan perkara. Klien kami membutuhkan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat dokumen yang diduga palsu,” tegasnya.

Sementara itu, hasil penelusuran menyebutkan penyidik Polres Timor Tengah Selatan telah memeriksa delapan orang saksi dan pihak terlapor dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat waris tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan