NARASITIMOR.COM | | Aksi cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob BURHAN Satuan Reserse Kriminal Polres Ende kembali membuahkan hasil.
Seorang pemuda berinisial ADC (21) berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dalam sebuah pesta syukuran Komuni Suci di Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, diamankan oleh Tim URC Resmob BURHAN pada Senin dini hari (22/6/2026) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/77/VI/2026/SPKT/Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT.
Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya acara syukuran Sambut Baru (Komuni Suci) di Lorong Balada, Jalan Nangka.
Suasana yang awalnya penuh kebahagiaan berubah tegang setelah terjadi dugaan aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Muhammad Fitrand Billaswad sekitar pukul 01.45 Wita.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban saat itu sedang berada di lokasi acara ketika tiba-tiba didatangi oleh terduga pelaku bersama rekannya. Pelaku kemudian menarik bahu korban sambil melontarkan tuduhan.
“Kenapa kau sikut saya?” tanya pelaku kepada korban.
Korban yang merasa tidak melakukan perbuatan tersebut langsung menjawab bahwa dirinya tidak pernah menyikut pelaku. Namun jawaban itu justru memicu emosi pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









