NARASITIMOR.COM || Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) siang. Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari TTS.
Penyidik Pembantu Aipda Abraham Beba menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 14.56 WITA.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri TTS Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni Leonard Asbanu (53), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









