Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi P-21, Polres TTS Limpahkan Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Gustaf Nabuasa ke Jaksa

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Polres TTS Limpahkan Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Gustaf Nabuasa ke Jaksa

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026.

Leonard diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Penyelidikan Kematian Samuel Fahik Berlanjut, Polres Malaka Periksa Tiga Saksi

Proses penyerahan tersangka kepada JPU berlangsung aman dan lancar. Pelimpahan selesai sekitar pukul 15.30 WITA.

“Selama proses pelimpahan, kondisi tersangka dinyatakan sehat,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan KDRT di TTS, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri TTS. Tersangka akan menjalani proses penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan