NARASITIMOR.COM — Kuasa hukum Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek sengketa tanah di Umasukaer, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, merupakan langkah nyata untuk memastikan putusan pengadilan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan bersama tim juru sita Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan perkara Nomor 14/Pdt.G/2022/PN.Atb, yang berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya, Paulus Seran.
Saat ditemui di lokasi, Alfred menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi merupakan bagian dari proses hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak klien sebagaimana diputuskan melalui pengadilan.
“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan keadilan dan memastikan putusan pengadilan tidak sekadar menjadi kertas kosong, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum bagi klien saya, Bapak Paulus Seran,” ujarnya.
Menurut Alfred, peletakan sita eksekusi atau executorial beslag merupakan tahapan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak yang berkepentingan terhadap objek sengketa tersebut.
Ia juga mengimbau pihak termohon eksekusi maupun pihak ketiga agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum terhadap objek tanah dan bangunan dimaksud.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









