Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Alfred Klau: Sita Eksekusi Tanah di Umasukaer Jadi Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Avatar photo
Reporter : Alfonso Molo Editor: Redaksi
Kuasa Hukum Alfred Klau: Sita Eksekusi Tanah di Umasukaer Jadi Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

NARASITIMOR.COM — Kuasa hukum Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek sengketa tanah di Umasukaer, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, merupakan langkah nyata untuk memastikan putusan pengadilan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan bersama tim juru sita Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan perkara Nomor 14/Pdt.G/2022/PN.Atb, yang berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya, Paulus Seran.

Saat ditemui di lokasi, Alfred menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi merupakan bagian dari proses hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak klien sebagaimana diputuskan melalui pengadilan.

Baca Juga :  Rokok Diduga Tak Berizin Beredar di Empat Kabupaten, Ditreskrimsus Polda NTT Lakukan Penindakan

“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan keadilan dan memastikan putusan pengadilan tidak sekadar menjadi kertas kosong, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum bagi klien saya, Bapak Paulus Seran,” ujarnya.

Menurut Alfred, peletakan sita eksekusi atau executorial beslag merupakan tahapan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak yang berkepentingan terhadap objek sengketa tersebut.
Ia juga mengimbau pihak termohon eksekusi maupun pihak ketiga agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum terhadap objek tanah dan bangunan dimaksud.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan