narasitimor.com || Penanganan perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar kini memasuki tahap lanjutan.
Berkas perkara kasus tersebut telah resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kepastian itu disampaikan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S,I,K, pada Kamis 26/2/2026.
Ia menjelaskan bahwa Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat melalui Unit Tipidter menerima surat pemberitahuan P21 dari pihak kejaksaan sekitar pukul 13.30 Wita.
“Berkas perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta kelalaian yang mengakibatkan kapal tenggelam telah dinyatakan lengkap.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









