Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Mabar Siap Tahap II Kasus KM Putri Sakinah Tenggelam di Selat Padar P21

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
AKBP Christian Kadang, S,I,K,

Selanjutnya kami akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 Wita di perairan Selat Pulau Padar, tepatnya di wilayah Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapal KM Putri Sakinah dilaporkan tenggelam dan menyebabkan adanya korban jiwa.

Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial L selaku kapten kapal dan MALND selaku KKM atau kepala kamar mesin.

Baca Juga :  Diduga Panen Jagung di Lahan Orang, Warga Kusi Terancam Dipolisikan

Keduanya dijerat pasal-pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta kelalaian yang menyebabkan kapal tenggelam, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP terbaru.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan