Selanjutnya kami akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 Wita di perairan Selat Pulau Padar, tepatnya di wilayah Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapal KM Putri Sakinah dilaporkan tenggelam dan menyebabkan adanya korban jiwa.
Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial L selaku kapten kapal dan MALND selaku KKM atau kepala kamar mesin.
Keduanya dijerat pasal-pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta kelalaian yang menyebabkan kapal tenggelam, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP terbaru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









