NARASITIMOR.COM || Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pedagang kecil di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, kembali menjadi sorotan publik.
Perkara yang telah berjalan sejak 2022 itu dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini melibatkan Masrudin Usman, warga Balauring, sebagai pihak yang dirugikan, dengan terlapor seorang oknum perwira aktif di lingkup Polres Lembata, yakni Iptu Uddin Abdullah.
Peristiwa bermula pada tahun 2017 saat terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor terkait pembelian satu unit dump truck senilai Rp120 juta.
Dalam perjanjian tersebut, korban telah mentransfer sejumlah uang ke rekening terlapor dengan janji kendaraan akan didatangkan dari Pulau Jawa melalui perantara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









