Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penipuan di Lembata Terombang-ambing Sejak 2022, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Kuasa hukum korban, Hamid Nasarudin Anas Bersama Korban Penipuan

NARASITIMOR.COM || Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pedagang kecil di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang telah berjalan sejak 2022 itu dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Kasus ini melibatkan Masrudin Usman, warga Balauring, sebagai pihak yang dirugikan, dengan terlapor seorang oknum perwira aktif di lingkup Polres Lembata, yakni Iptu Uddin Abdullah.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Peristiwa bermula pada tahun 2017 saat terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor terkait pembelian satu unit dump truck senilai Rp120 juta.

Dalam perjanjian tersebut, korban telah mentransfer sejumlah uang ke rekening terlapor dengan janji kendaraan akan didatangkan dari Pulau Jawa melalui perantara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan