Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak pernah diterima oleh korban.
Merasa dirugikan, Masrudin Usman kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lembata pada tahun 2022.
Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Desember 2022, pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum untuk membayar kerugian sebesar Rp100 juta.
Meski demikian, putusan tersebut tidak bertahan lama. Pihak tergugat mengajukan keberatan, dan pada tahap selanjutnya, pengadilan justru membatalkan putusan sebelumnya dengan alasan adanya kekurangan pihak dalam gugatan.
Kuasa hukum korban, Hamid Nasarudin Anas, menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









