Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penipuan di Lembata Terombang-ambing Sejak 2022, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Kuasa hukum korban, Hamid Nasarudin Anas Bersama Korban Penipuan

Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak pernah diterima oleh korban.

Merasa dirugikan, Masrudin Usman kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lembata pada tahun 2022.

Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Desember 2022, pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum untuk membayar kerugian sebesar Rp100 juta.

Baca Juga :  Hilangnya Dana Revitalisasi SDN Tubuhue Rp80 Juta, ARAKSI NTT Siap Tempuh Jalur Hukum

Meski demikian, putusan tersebut tidak bertahan lama. Pihak tergugat mengajukan keberatan, dan pada tahap selanjutnya, pengadilan justru membatalkan putusan sebelumnya dengan alasan adanya kekurangan pihak dalam gugatan.

Baca Juga :  Dugaan KDRT di TTS, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Kuasa hukum korban, Hamid Nasarudin Anas, menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan