narasitimor.com || Penanganan kasus dugaan penggelapan uang dalam jabatan di Polresta Kupang Kota terus menunjukkan perkembangan.
Mantan Manager HEO Pub dan Karaoke berinisial JJR diketahui telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp104.200.000 kepada penyidik Sat Reskrim.
Pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Victor Arnold Yansens Dimoe Heo, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/678/VIII/2023/SPKT tertanggal 14 Agustus 2023.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan subsider Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga penyitaan barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









