Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kembalikan Rp104,2 Juta, Terlapor Kasus Penggelapan Uang di Kupang Masih Jalani Proses Hukum

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi HEO Pub dan Karaoke

narasitimor.com || Penanganan kasus dugaan penggelapan uang dalam jabatan di Polresta Kupang Kota terus menunjukkan perkembangan.

Mantan Manager HEO Pub dan Karaoke berinisial JJR diketahui telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp104.200.000 kepada penyidik Sat Reskrim.

Pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Victor Arnold Yansens Dimoe Heo, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/678/VIII/2023/SPKT tertanggal 14 Agustus 2023.

Baca Juga :  Polres Mabar Siap Tahap II Kasus KM Putri Sakinah Tenggelam di Selat Padar P21

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan subsider Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga penyitaan barang bukti.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan